PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 4
Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
- perwilayahan pembangunan DPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan;
- pembangunan daya tarik wisata;
- pembangunanaksesibilitas Pariwisata;
- pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata;
- pemberdayaan masyarakatmelalui Kepariwisataan;
- pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
- pengelolaan DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan.
. Pasal 5. .
SK No 226503 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
