PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 3
(1) RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memuat:
- visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
- sasaran dan arah pengembangan;
- pelaksanaan pengembangan; dan
- rencana aksi. (21 RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
