PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 2
(1) RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan merupakan
pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Borobudur- Yo grakarta- Prambanan. (21 Pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
- Pemerintah Daerah Istimewa Yogzakarta]'
- Pemerintah Kabupaten Klaten;
- Pemerintah Kabupaten Magelang;
- Pemerintah Kabupaten Sleman;
- Pemerintah Kabupaten Bantul; dan
- Pemerintah Kota Yograkarta.
