PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
- Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
- Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
- DPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan adalah DPN yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Borobudur-Yograkarta- Prambanan.
- Rencana Induk DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan yang selanjutnya disebut RIDPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan adalah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan tahun 2024 - 2044.
- Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, pergurLlan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
Pasal2...
SK No 226502 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
