Pasal 9
(1) Bupati/wali kota pada DPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan melaporkan pelaksanaan RIDPN Borobudur- Yograkarta-Prambanan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Daerah lstimewa Yograkarta berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (21 Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Daerah Istimewa Yograkarta, dan menteri/pimpinan lembaga terkait melaporkan pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Borobudur- Yograkarta-Prambanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8.
(3) Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Borobudur-
Yograkarta-Prambanan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan berdasarkan hasil laporan Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Daerah Istimewa Yograkarta, dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Pelaporan pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10. . .
SK No 226506 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
