PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan
penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
- Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi
penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen
yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain
yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan
Publik.
- Data Kependudukan adalah data perseorangan
dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil
dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat
NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat
unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang
yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
- Nomor Pokok Wajib Pajak, selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada wajib
pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
www.peraturan.go.id
2021, No.209 -4-
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal
yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan
lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan
bentuk usaha tetap.
Pasal 2
Pengaturan dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
pensyaratan penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan;
pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan;
validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP;
pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan
dan basis data perpajakan; dan
- pengawasan.
Pasal 3
(1) Penyelenggara mensyaratkan penambahan atau
pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan
huruf b dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
(2) Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan
sebagai:
- penanda identitas untuk setiap pemberian
Pelayanan Publik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atas permohonan Pelayanan
Publik yang disampaikan; atau
- penanda identitas untuk setiap data penerima Pelayanan Publik yang statusnya masih aktif di
www.peraturan.go.id
2021, No.209 -5-
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
(1) Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi
yang belum memiliki NPWP;
- NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi
orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan
- NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan
orang asing yang tidak memiliki NIK.
(2) Ketentuan penambahan atau pencantuman NIK
dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pemberian Pelayanan Publik
kepada orang asing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diwajibkan
untuk memiliki NIK dan/atau NPWP.
Pasal 5
(1) Penyelenggara menyampaikan permintaan validasi
pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c kepada:
- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk NIK; dan
- Kementerian Keuangan melalui Direktorat
Jenderal Pajak untuk NPWP.
(2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi.
(3) Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan sistem
informasi tidak dapat berfungsi, penyampaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.209 -6-
Pasal 6
(1) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a bertanggung
jawab atas keakuratan dan validitas Data
Kependudukan berbasis NIK.
(2) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b bertanggung jawab atas keakuratan dan
validitas NPWP.
Pasal 7
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan
hasil validasi pencantuman NIK dan/atau NPWP kepada Penyelenggara melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Pasal 8
(1) Untuk menjaga keakuratan dan validitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian Dalam Negeri
melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Keuangan melalui
Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemadanan dan
pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf d secara berkelanjutan.
(2) Pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan
dan basis data perpajakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan data identitas wajib
pajak berbasis NPWP kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil;
- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
www.peraturan.go.id
2021, No.209 -7-
melakukan pemadanan terhadap data yang
diberikan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud
dalam huruf a; dan
- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
memberikan:
data hasil pemadanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
Data Kependudukan berbasis NIK yang
belum memiliki NPWP sesuai dengan jenis
pekerjaan secara bertahap,
kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat
Jenderal Pajak.
(3) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal
Pajak dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil berkoordinasi untuk menyusun tata cara
pelaksanaan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan secara
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 9
Pengawasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf d dilakukan oleh:
- aparat pengawasan intern pemerintah untuk
Penyelenggara yang berstatus instansi pemerintah;
dan
- lembaga atau instansi pemerintah yang berwenang
melakukan pengawasan untuk Penyelenggara yang
berstatus instansi nonpemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK
dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk:
www.peraturan.go.id
2021, No.209 -8-
pencegahan tindak pidana korupsi;
pencegahan tindak pidana pencucian uang;
kepentingan perpajakan;
pemutakhiran data identitas dalam Data
Kependudukan; dan
- tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pembagipakaian dan pemanfaatan data penerima
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 11
Penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 12
Penyelenggara harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima Pelayanan
Publik yang statusnya masih aktif di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden
ini.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.209 -9-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik guna melayani setiap warga negara dan
penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan
dasarnya, perlu menerapkan kebijakan pencantuman
nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi
dalam pelayanan publik;
- bahwa penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa Nomor Induk
Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak
merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik
sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan
publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
www.peraturan.go.id
2021, No.209 -3-
