PERPRES
PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
Pasal 10
(1) Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK
dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk:
www.peraturan.go.id
2021, No.209 -8-
pencegahan tindak pidana korupsi;
pencegahan tindak pidana pencucian uang;
kepentingan perpajakan;
pemutakhiran data identitas dalam Data
Kependudukan; dan
- tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pembagipakaian dan pemanfaatan data penerima
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
