PERPRES
PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
Pasal 9
Pengawasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf d dilakukan oleh:
- aparat pengawasan intern pemerintah untuk
Penyelenggara yang berstatus instansi pemerintah;
dan
- lembaga atau instansi pemerintah yang berwenang
melakukan pengawasan untuk Penyelenggara yang
berstatus instansi nonpemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
