Pasal 8
(1) Untuk menjaga keakuratan dan validitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian Dalam Negeri
melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Keuangan melalui
Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemadanan dan
pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf d secara berkelanjutan.
(2) Pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan
dan basis data perpajakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan data identitas wajib
pajak berbasis NPWP kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil;
- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
www.peraturan.go.id
2021, No.209 -7-
melakukan pemadanan terhadap data yang
diberikan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud
dalam huruf a; dan
- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
memberikan:
data hasil pemadanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
Data Kependudukan berbasis NIK yang
belum memiliki NPWP sesuai dengan jenis
pekerjaan secara bertahap,
kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat
Jenderal Pajak.
(3) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal
Pajak dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil berkoordinasi untuk menyusun tata cara
pelaksanaan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan secara
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
