PERPRES
PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
Pasal 7
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan
hasil validasi pencantuman NIK dan/atau NPWP kepada Penyelenggara melalui sistem informasi yang terintegrasi.
