PERPRES
PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
Pasal 6
(1) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a bertanggung
jawab atas keakuratan dan validitas Data
Kependudukan berbasis NIK.
(2) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b bertanggung jawab atas keakuratan dan
validitas NPWP.
