PERPRES
PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
Pasal 5
(1) Penyelenggara menyampaikan permintaan validasi
pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c kepada:
- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk NIK; dan
- Kementerian Keuangan melalui Direktorat
Jenderal Pajak untuk NPWP.
(2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi.
(3) Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan sistem
informasi tidak dapat berfungsi, penyampaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.209 -6-
