PERPRES
PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
Pasal 4
(1) Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi
yang belum memiliki NPWP;
- NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi
orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan
- NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan
orang asing yang tidak memiliki NIK.
(2) Ketentuan penambahan atau pencantuman NIK
dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pemberian Pelayanan Publik
kepada orang asing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diwajibkan
untuk memiliki NIK dan/atau NPWP.
