PERPRES
PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
Pasal 3
(1) Penyelenggara mensyaratkan penambahan atau
pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan
huruf b dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
(2) Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan
sebagai:
- penanda identitas untuk setiap pemberian
Pelayanan Publik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atas permohonan Pelayanan
Publik yang disampaikan; atau
- penanda identitas untuk setiap data penerima Pelayanan Publik yang statusnya masih aktif di
www.peraturan.go.id
2021, No.209 -5-
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
