PERPRES
PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
Pasal 2
Pengaturan dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
pensyaratan penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan;
pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan;
validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP;
pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan
dan basis data perpajakan; dan
- pengawasan.
