Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan
penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
- Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi
penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen
yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain
yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan
Publik.
- Data Kependudukan adalah data perseorangan
dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil
dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat
NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat
unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang
yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
- Nomor Pokok Wajib Pajak, selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada wajib
pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
www.peraturan.go.id
2021, No.209 -4-
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal
yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan
lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan
bentuk usaha tetap.
