PERPRES
PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
Pasal 12
Penyelenggara harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima Pelayanan
Publik yang statusnya masih aktif di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden
ini.
