TIM PERUNDING PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
www.peraturan.go.id
2017, No.187 -2-
- Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian
dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis untuk meningkatkan akses pasar serta dalam
rangka melindungi dan mengamankan kepentingan
nasional.
- Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional
adalah proses atau tindakan merundingkan Perjanjian
Perdagangan Internasional.
- Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
yang selanjutnya disebut Tim Perunding PPI adalah tim
yang ditugaskan melakukan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional untuk mencapai tujuan yang
digariskan oleh Pemerintah Indonesia demi kepentingan
nasional.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan
mengamankan kepentingan nasional, Pemerintah dapat
melakukan kerja sama perdagangan dengan negara lain
dan/atau lembaga/organisasi internasional.
(2) Kerja sama perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui Perjanjian Perdagangan
Internasional.
(3) Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) selain dilakukan dengan negara
lain dan/atau lembaga/organisasi internasional, juga dapat dilakukan dengan subjek hukum internasional
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 3
(1) Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibuat melalui suatu tahapan
Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
www.peraturan.go.id
2017, No.187
(2) Untuk keperluan Perundingan Perjanjian Perdagangan
Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah membentuk Tim Perunding PPI.
Pasal 4
Tim Perunding PPI mempunyai tugas:
- meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap
Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional baik
dalam forum multilateral, regional, maupun bilateral berdasarkan kepentingan nasional;
- merumuskan dan menetapkan posisi runding dan
strategi suatu Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional berdasarkan kepentingan nasional secara
terpadu dan terkoordinasi sehingga secara maksimal
mampu mengamankan rencana, program, dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya guna
meningkatkan akses pasar internasional maupun pertumbuhan ekonomi nasional; dan
- memberikan arahan kepada kelompok perunding.
Pasal 5
Susunan keanggotaan Tim Perunding PPI, terdiri dari:
pengarah : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ketua : Menteri Perdagangan
anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
Menteri Keuangan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Ketenagakerjaan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral;
- Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
www.peraturan.go.id
2017, No.187 -4-
Menteri Pertanian;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Menteri Pariwisata;
Menteri Sekretaris Negara;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Badan Standardisasi Nasional;
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan; dan
- Ketua Umum Kamar Dagang dan
Industri Indonesia.
Pasal 6
(1) Tim Perunding PPI berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2) Ketua Tim Perunding PPI bertugas sebagai koordinator
dan penanggung jawab Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Perunding PPI
dibantu oleh direktorat jenderal yang membidangi urusan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada
Kementerian Perdagangan.
Pasal 7
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Perunding PPI,
ketua Tim Perunding PPI dapat membentuk kelompok
perunding bagi suatu Perundingan Perjanjian
Perdagangan Internasional serta menetapkan tugas kelompok perunding tersebut.
(2) Susunan keanggotaan kelompok perunding sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap perundingan.
www.peraturan.go.id
2017, No.187
(3) Penambahan, pemberhentian, dan penggantian anggota
kelompok perunding sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh ketua Tim Perunding PPI.
(4) Kelompok perunding sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
- tim pelaksana perundingan, yang bertugas
melakukan perundingan, mengamankan, dan
memperjuangkan posisi dan strategi suatu Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional
sesuai arahan Tim Perunding PPI.
- tim teknis perundingan, yang bertugas menganalisa, menyiapkan, dan merumuskan bahan-bahan suatu
Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional
dan keperluan teknis lain yang diperlukan tim pelaksana perundingan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(5) Tim pelaksana perundingan dan tim teknis perundingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari
anggota Tim Perunding PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pejabat kementerian/lembaga pemerintah
non kementerian terkait, dan/atau tenaga ahli.
(6) Tim pelaksana perundingan dan tim teknis perundingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada di bawah
koordinasi ketua Tim Perunding PPI.
Pasal 8
(1) Apabila dipandang perlu, ketua Tim Perunding PPI dapat
mengangkat tim penasihat.
(2) Tim penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas memberikan saran dan pendapat kepada ketua
Tim Perunding PPI terhadap kebijakan Perundingan
Perjanjian Perdagangan Internasional sesuai dengan
rencana, program, dan pelaksanaan pembangunan nasional.
(3) Tim penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berasal dari akademisi, praktisi, asosiasi, dan/atau pelaku usaha.
www.peraturan.go.id
2017, No.187 -6-
Pasal 9
(1) Apabila dipandang perlu, ketua Tim Perunding PPI dapat
mengangkat tenaga ahli bagi suatu Perundingan
Perjanjian Perdagangan Internasional.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat
kepada ketua kelompok perunding.
(3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berasal dari tim penasihat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, akademisi, praktisi, asosiasi, pelaku usaha,
dan/atau masyarakat madani sesuai kebutuhan.
Pasal 10
(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim
Perunding PPI dibebankan pada anggaran Kementerian
Perdagangan.
(2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
kelompok perunding dibebankan pada anggaran masing-
masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait dan lembaga terkait lainnya.
(3) Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
kelompok perunding, tim penasihat, dan tenaga ahli dari lembaga di luar Pemerintah dapat dibebankan pada
anggaran Kementerian Perdagangan atau dibiayai oleh
lembaga yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Ketua kelompok perunding menyampaikan laporan
pelaksanaan tugas secara tertulis kepada Menteri selaku
ketua Tim Perunding PPI.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan pada setiap tahapan Perundingan Perjanjian
Perdagangan Internasional.
www.peraturan.go.id
2017, No.187
Pasal 12
Menteri selaku ketua Tim Perunding PPI menyampaikan laporan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional
kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang
Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan
Perdagangan Internasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28
Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor
28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan
Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan
Internasional dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.187 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
