PERPRES
TIM PERUNDING PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pasal 2
(1) Untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan
mengamankan kepentingan nasional, Pemerintah dapat
melakukan kerja sama perdagangan dengan negara lain
dan/atau lembaga/organisasi internasional.
(2) Kerja sama perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui Perjanjian Perdagangan
Internasional.
(3) Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) selain dilakukan dengan negara
lain dan/atau lembaga/organisasi internasional, juga dapat dilakukan dengan subjek hukum internasional
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
