PERPRES
TIM PERUNDING PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pasal 3
(1) Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibuat melalui suatu tahapan
Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
www.peraturan.go.id
2017, No.187
(2) Untuk keperluan Perundingan Perjanjian Perdagangan
Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah membentuk Tim Perunding PPI.
