PERPRES
TIM PERUNDING PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pasal 4
Tim Perunding PPI mempunyai tugas:
- meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap
Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional baik
dalam forum multilateral, regional, maupun bilateral berdasarkan kepentingan nasional;
- merumuskan dan menetapkan posisi runding dan
strategi suatu Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional berdasarkan kepentingan nasional secara
terpadu dan terkoordinasi sehingga secara maksimal
mampu mengamankan rencana, program, dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya guna
meningkatkan akses pasar internasional maupun pertumbuhan ekonomi nasional; dan
- memberikan arahan kepada kelompok perunding.
