PERPRES
TIM PERUNDING PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pasal 5
Susunan keanggotaan Tim Perunding PPI, terdiri dari:
pengarah : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ketua : Menteri Perdagangan
anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
Menteri Keuangan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Ketenagakerjaan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral;
- Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
www.peraturan.go.id
2017, No.187 -4-
Menteri Pertanian;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Menteri Pariwisata;
Menteri Sekretaris Negara;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Badan Standardisasi Nasional;
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan; dan
- Ketua Umum Kamar Dagang dan
Industri Indonesia.
