PERPRES
TIM PERUNDING PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pasal 6
(1) Tim Perunding PPI berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2) Ketua Tim Perunding PPI bertugas sebagai koordinator
dan penanggung jawab Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Perunding PPI
dibantu oleh direktorat jenderal yang membidangi urusan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada
Kementerian Perdagangan.
