Pasal 7
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Perunding PPI,
ketua Tim Perunding PPI dapat membentuk kelompok
perunding bagi suatu Perundingan Perjanjian
Perdagangan Internasional serta menetapkan tugas kelompok perunding tersebut.
(2) Susunan keanggotaan kelompok perunding sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap perundingan.
www.peraturan.go.id
2017, No.187
(3) Penambahan, pemberhentian, dan penggantian anggota
kelompok perunding sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh ketua Tim Perunding PPI.
(4) Kelompok perunding sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
- tim pelaksana perundingan, yang bertugas
melakukan perundingan, mengamankan, dan
memperjuangkan posisi dan strategi suatu Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional
sesuai arahan Tim Perunding PPI.
- tim teknis perundingan, yang bertugas menganalisa, menyiapkan, dan merumuskan bahan-bahan suatu
Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional
dan keperluan teknis lain yang diperlukan tim pelaksana perundingan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(5) Tim pelaksana perundingan dan tim teknis perundingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari
anggota Tim Perunding PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pejabat kementerian/lembaga pemerintah
non kementerian terkait, dan/atau tenaga ahli.
(6) Tim pelaksana perundingan dan tim teknis perundingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada di bawah
koordinasi ketua Tim Perunding PPI.
