PERPRES
TIM PERUNDING PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pasal 8
(1) Apabila dipandang perlu, ketua Tim Perunding PPI dapat
mengangkat tim penasihat.
(2) Tim penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas memberikan saran dan pendapat kepada ketua
Tim Perunding PPI terhadap kebijakan Perundingan
Perjanjian Perdagangan Internasional sesuai dengan
rencana, program, dan pelaksanaan pembangunan nasional.
(3) Tim penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berasal dari akademisi, praktisi, asosiasi, dan/atau pelaku usaha.
www.peraturan.go.id
2017, No.187 -6-
