PERPRES
TIM PERUNDING PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pasal 9
(1) Apabila dipandang perlu, ketua Tim Perunding PPI dapat
mengangkat tenaga ahli bagi suatu Perundingan
Perjanjian Perdagangan Internasional.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat
kepada ketua kelompok perunding.
(3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berasal dari tim penasihat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, akademisi, praktisi, asosiasi, pelaku usaha,
dan/atau masyarakat madani sesuai kebutuhan.
