PERPRES
TIM PERUNDING PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pasal 10
(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim
Perunding PPI dibebankan pada anggaran Kementerian
Perdagangan.
(2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
kelompok perunding dibebankan pada anggaran masing-
masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait dan lembaga terkait lainnya.
(3) Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
kelompok perunding, tim penasihat, dan tenaga ahli dari lembaga di luar Pemerintah dapat dibebankan pada
anggaran Kementerian Perdagangan atau dibiayai oleh
lembaga yang bersangkutan.
