PERPRES
TIM PERUNDING PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pasal 11
(1) Ketua kelompok perunding menyampaikan laporan
pelaksanaan tugas secara tertulis kepada Menteri selaku
ketua Tim Perunding PPI.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan pada setiap tahapan Perundingan Perjanjian
Perdagangan Internasional.
www.peraturan.go.id
2017, No.187
