PERPRES
TIM PERUNDING PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pasal 12
Menteri selaku ketua Tim Perunding PPI menyampaikan laporan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional
kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
