Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang
Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan
Perdagangan Internasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28
Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor
28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan
Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan
Internasional dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
