PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2017
Pasal 4
Tim Perunding PPI mempunyai tugas:
- meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap
Perundingan Perjanjian Perdagangan
Internasional baik dalam forum bilateral, regional, dan multilateral, serta forum perdagangan
internasional lainnya berdasarkan kepentingan nasional;
- merumuskan, menetapkan, dan mengarahkan
posisi runding dan strategi suatu Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional
2022, No. 34 -3-
berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu
dan terkoordinasi sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program, dan
pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya
guna meningkatkan akses pasar internasional
maupun pertumbuhan ekonomi nasional;
- melakukan perundingan dengan mengoptimalkan
kepentingan Indonesia dalam menyelesaikan perundingan perdagangan internasional;
- menyusun dan memberikan rekomendasi dalam
rangka implementasi perjanjian perdagangan
internasional; dan
- melakukan peninjauan kembali terhadap
perjanjian perdagangan internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
Susunan keanggotaan Tim Perunding PPI, terdiri dari:
- Pengarah : Ketua : Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian;
- Anggota: a) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi;
- Menteri Koordinator
Bidang Politik,
Hukum, dan
Keamanan;
- Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
- Ketua : Menteri Perdagangan;
2022, No. 34 -4-
- Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Agama;
Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
Menteri Keuangan;
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Menteri Kesehatan;
Menteri Sosial;
Menteri Ketenagakerjaan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Menteri Perhubungan;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Pertanian;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
2022, No. 34 -5-
- Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
Menteri Pemuda dan Olahraga;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Badan Standardisasi
Nasional;
- Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan;
Kepala Badan Informasi Geospasial;
Kepala Badan Pusat Statistik;
Kepala Badan Nasional Pengelola
Perbatasan;
- Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional;
Gubernur Bank Indonesia;
Ketua Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan;
- Ketua Komisi Pengawas Persaingan
Usaha; dan
- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2022, No. 34 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2022
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan akses pasar serta
melindungi dan mengamankan kepentingan nasional, Pemerintah telah membentuk Tim Perunding
Perjanjian Perdagangan Internasional melalui
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional yang
bertugas melaksanakan perundingan perjanjian perdagangan internasional;
- bahwa untuk menyesuaikan perkembangan dinamika
perundingan perjanjian perdagangan internasional, perlu meningkatkan efektivitas pelaksanaan Tim
Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim
Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 187);
