Pasal 5
Susunan keanggotaan Tim Perunding PPI, terdiri dari:
- Pengarah : Ketua : Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian;
- Anggota: a) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi;
- Menteri Koordinator
Bidang Politik,
Hukum, dan
Keamanan;
- Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
- Ketua : Menteri Perdagangan;
2022, No. 34 -4-
- Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Agama;
Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
Menteri Keuangan;
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Menteri Kesehatan;
Menteri Sosial;
Menteri Ketenagakerjaan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Menteri Perhubungan;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Pertanian;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
2022, No. 34 -5-
- Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
Menteri Pemuda dan Olahraga;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Badan Standardisasi
Nasional;
- Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan;
Kepala Badan Informasi Geospasial;
Kepala Badan Pusat Statistik;
Kepala Badan Nasional Pengelola
Perbatasan;
- Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional;
Gubernur Bank Indonesia;
Ketua Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan;
- Ketua Komisi Pengawas Persaingan
Usaha; dan
- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2022, No. 34 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2022
,
ttd.
