PENII"AIAN KEMBAU BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 1l
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penilaian Kembali Barang Milik Negara diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 2
Pemerintah Rrsat/Daerah melaksanakan penilaian Kembali atas Barang Milik Negara/Daerah.
Pasal 3
Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan atas Barang Milik Negara/Daerah berupa Aset Tetaf.
Pasal 4
ee11]aian Kembdi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 paling sedikit metputi kegiatan:
- penyediaan data awal;
- Inventarisasi;
- Penilaian;
- tindak l,anjut hasil Inventarisasi dan penilaian; dan
- monitoring dan evaluasi.
Pasal 5
(1) Penilaian Kembali Barang Milik Negara berupa Aset Tetap
sebagaispl" dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap:
- Tanah;
- Gedung dan Bangr:.nan; dan
- Jalan, Irigasi, danJaringan, pada Kementerian Negara /Lembaqa sesuai kodefikasi Barang Milik Negara yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015. (2t Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- Jalan dan Jembatan; dan
- Bangunan Air.
(3) Selain Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c, Penilaian Kembali Barang Milik Negara dilaksanakan terhadap Aset Tetap dimaksud pada Kementerian Negara/kmbaga yang sedang dilaksanakan Pemanfaatan.
Pasal 6
Dalam rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggungjawab:
merumuskan kebliakan dan strategi Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
mengoordinasikan pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
melaksanakan .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- melaksarakan Penilaian Barang Milik Negara;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara; dan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Penilaian Kembdi Barang Milik Negara kepada Presiden.
Pasal 7
Dalam rangka pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri/ Pimpinan lcmboga selaku Pengguna Barang Milik Negara benrrenang dan bertanggung jawab:
- menyiapkan data awal dan dokumen yang diperlukan dalam rangka Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara;
- melaksanakan Inventarisasi Barang Milik Negara;
- melaksanakan tindak lanjut hasil Inventarisasi dan PeniLaian Barang Milik Negara; dan
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara dalam lingkup Kemente rian Negara/ Lembaga yang bersangkutan
Pasal 8
(1) Tindak lanjut hasil Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf c berupa koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementeriarr Negara/kmbaga. (21 Koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(3) Koreksi niLai Barang Milik Negara pada laporan
Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga dan laporan Keuangan Pemerintah Pusat dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 9...
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 9
(1) Penilaian Barang Milik Negara dilakukan dengan _
menggunakan:
- pendekatandatapasar; b. pendekatan biaya; dan/atau c. pendekatanpendapatan. (21 P-gnggungn pendekatan penilaian sebagaimana diqaksud pada ayat (1) dengan mempertimSangkan efisiensi anggaran dan waktu penyelesaian penilaian.-
Pasal 10
(1) Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara pada
Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimat<sud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2018. (21 Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagai'nana dimaksud pada ayat 1t1 aiUiayai -aari Anggaran Pendapatan dan BeLanja Negara.
Pasal 12
(1) D-{arr_r Negeri men5rusun pedoman pelaksanaan Y"-"!"1, Penilaian Kembali Barang Milik Daerah.
(2) Pedoman .
ffiPRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pedoman pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Gubernur/Bupati/Walikota sebagai pemegang kekuasaan
pengelolaan Barang Milik Daerah menetapkan kebiiakan pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayatl2l. (21 Pelaksanaan PeniLaian Kembali Barang Milik Daerah dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Tindak lanjut hasil Penil,aian Kembali Barang Milik
paling sedikit berupa koreksi nilai Barang Milik laerah Daerah pada laporan Keuangan pemerintah Daerah.
(4) Koreksi nilai Barang Milik Daerah pada laporan
IGuangan Pemerintah Daerah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ..
t,',?ot5* R E p u JLTI r, o -8- = Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agushrs 2OLT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agushrs 2OLT
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20L7 NOMOR 175
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMEI TERI.AN SEKRETARI.AT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
undangan,
Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam hal terdapatnya kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah'berupa perbedaan nilai yang material antara nilai tercatat Barang Milik Negara/ Daerah dengan nilai wajarnya, Pengelola Barang dapat melakukan penilaian kembali atas nilai Barang Milik Negara/Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca Pemerintah hrsat/ Daerah;
- bahwa dalam rangka mewujudkan penyajian nilai Barang Milik Negara/Daerah pada laporan Keuangan Pemerintah Pusat/ Daerah yang akuntabel sesuai dengan nilai wajarnya, serta dalam rangka mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara /Daeruh yang berhasil gu.na, perlu dilakukan penilaian kembali Barang Milik Negara/Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahut 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, perlu
.
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat r l. Pasal 4 ayat (f) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
