PERPRES
PENII"AIAN KEMBAU BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 6
Dalam rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggungjawab:
merumuskan kebliakan dan strategi Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
mengoordinasikan pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
melaksanakan .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- melaksarakan Penilaian Barang Milik Negara;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara; dan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Penilaian Kembdi Barang Milik Negara kepada Presiden.
