PERPRES
PENII"AIAN KEMBAU BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 5
(1) Penilaian Kembali Barang Milik Negara berupa Aset Tetap
sebagaispl" dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap:
- Tanah;
- Gedung dan Bangr:.nan; dan
- Jalan, Irigasi, danJaringan, pada Kementerian Negara /Lembaqa sesuai kodefikasi Barang Milik Negara yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015. (2t Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- Jalan dan Jembatan; dan
- Bangunan Air.
(3) Selain Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c, Penilaian Kembali Barang Milik Negara dilaksanakan terhadap Aset Tetap dimaksud pada Kementerian Negara/kmbaga yang sedang dilaksanakan Pemanfaatan.
