PERPRES
PENII"AIAN KEMBAU BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 4
ee11]aian Kembdi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 paling sedikit metputi kegiatan:
- penyediaan data awal;
- Inventarisasi;
- Penilaian;
- tindak l,anjut hasil Inventarisasi dan penilaian; dan
- monitoring dan evaluasi.
