PERPRES
PENII"AIAN KEMBAU BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 3
Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan atas Barang Milik Negara/Daerah berupa Aset Tetaf.
Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan atas Barang Milik Negara/Daerah berupa Aset Tetaf.