PERPRES
PENII"AIAN KEMBAU BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 2
Pemerintah Rrsat/Daerah melaksanakan penilaian Kembali atas Barang Milik Negara/Daerah.
Pemerintah Rrsat/Daerah melaksanakan penilaian Kembali atas Barang Milik Negara/Daerah.