PERPRES
PENII"AIAN KEMBAU BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 1l
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penilaian Kembali Barang Milik Negara diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penilaian Kembali Barang Milik Negara diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.