PERPRES
PENII"AIAN KEMBAU BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 7
Dalam rangka pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri/ Pimpinan lcmboga selaku Pengguna Barang Milik Negara benrrenang dan bertanggung jawab:
- menyiapkan data awal dan dokumen yang diperlukan dalam rangka Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara;
- melaksanakan Inventarisasi Barang Milik Negara;
- melaksanakan tindak lanjut hasil Inventarisasi dan PeniLaian Barang Milik Negara; dan
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara dalam lingkup Kemente rian Negara/ Lembaga yang bersangkutan
