PERPRES
PENII"AIAN KEMBAU BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 8
(1) Tindak lanjut hasil Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf c berupa koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementeriarr Negara/kmbaga. (21 Koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(3) Koreksi niLai Barang Milik Negara pada laporan
Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga dan laporan Keuangan Pemerintah Pusat dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 9...
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
