PERPRES
PENII"AIAN KEMBAU BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ..
t,',?ot5* R E p u JLTI r, o -8- = Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agushrs 2OLT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agushrs 2OLT
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20L7 NOMOR 175
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMEI TERI.AN SEKRETARI.AT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
undangan,
Djaman
