PERPRES
PENII"AIAN KEMBAU BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 13
(1) Gubernur/Bupati/Walikota sebagai pemegang kekuasaan
pengelolaan Barang Milik Daerah menetapkan kebiiakan pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayatl2l. (21 Pelaksanaan PeniLaian Kembali Barang Milik Daerah dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Tindak lanjut hasil Penil,aian Kembali Barang Milik
paling sedikit berupa koreksi nilai Barang Milik laerah Daerah pada laporan Keuangan pemerintah Daerah.
(4) Koreksi nilai Barang Milik Daerah pada laporan
IGuangan Pemerintah Daerah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
