PERPRES
PENII"AIAN KEMBAU BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 12
(1) D-{arr_r Negeri men5rusun pedoman pelaksanaan Y"-"!"1, Penilaian Kembali Barang Milik Daerah.
(2) Pedoman .
ffiPRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pedoman pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
