TATA PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan
dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat,
dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
- Acara Resmi adalah acara yang diatur dan
dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara
dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan
dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat
Pemerintahan serta undangan lain.
- Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan adalah
upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia yang
diselenggarakan di Ibukota Negara atau di luar Ibukota Negara Republik Indonesia.
- Upacara Bendera dalam Acara Resmi adalah upacara
pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia, hari besar nasional, hari ulang tahun
lahirnya lembaga negara, hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah, dan hari ulang tahun lahirnya
provinsi dan kabupaten/kota.
- Upacara bukan Upacara Bendera adalah upacara
tanpa pengibaran bendera dalam Acara Kenegaraan
dan Acara Resmi.
- Panitia Negara adalah Panitia Acara Kenegaraan yang diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
www.peraturan.go.id
2018, No.145 -3-
Pasal 2
(1) Jenis acara terdiri atas:
Acara Kenegaraan; dan
Acara Resmi.
(2) Acara Kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
Upacara bendera; dan
Upacara bukan Upacara Bendera.
(3) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
- Upacara bendera; dan
- Upacara bukan Upacara Bendera.
Pasal 3
(1) Jenis Pakaian pada Acara Kenegaraan terdiri atas:
Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
pakaian dinas;
pakaian kebesaran; dan
pakaian nasional.
(2) Jenis pakaian pada Acara Resmi, selain jenis pakaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat
berupa pakaian sipil harian atau seragam resmi.
Pasal 4
(1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a sebagai berikut:
- PSL untuk laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang
yang berwarna sama dengan jas, dasi, dan sepatu
hitam; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.145 -4-
- PSL untuk perempuan berupa jas berwarna gelap,
kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam.
(2) Pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b berupa pakaian dinas upacara bagi
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia serta pakaian dinas yang
ditetapkan kementerian/lembaga negara.
(3) Pakaian kebesaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c berupa pakaian khusus yang
digunakan pada upacara resmi, kenegaraan, atau
adat.
(4) Pakaian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf d berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan
pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia
Negara/kesekretariatan kementerian/ kesekretariatan
lembaga negara.
(5) Pakaian sipil harian atau seragam resmi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh
kementerian/lembaga.
Pasal 5
Jenis pakaian lain yang dapat digunakan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yaitu Pakaian Sipil Nasional
(PSN) berupa jas beskap tertutup dan memakai saku,
celana panjang berwarna sama dengan jas, sarung fantasi,
dan peci nasional.
Pasal 6
(1) Pakaian yang digunakan pada upacara bendera dalam
Acara Kenegaraan terdiri atas:
- PSL;
www.peraturan.go.id
2018, No.145 -5-
pakaian dinas;
pakaian kebesaran; dan/atau
pakaian nasional.
(2) Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam
masyarakat.
(3) Ketentuan penggunaan jenis pakaian untuk Upacara
Bendera dalam Acara Kenegaraan diatur oleh Panitia Negara.
Pasal 7
(1) Pakaian yang digunakan pada Upacara bukan
Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan terdiri atas:
PSL;
PSN;
pakaian dinas; dan/atau
pakaian nasional.
(2) Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat.
(3) Ketentuan penggunaan jenis pakaian untuk Upacara
bukan Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan diatur oleh Panitia Negara.
Pasal 8
(1) Pakaian yang digunakan pada Upacara Bendera dan
Upacara bukan Upacara Bendera dalam Acara Resmi
terdiri atas:
PSL;
pakaian dinas;
pakaian kebesaran;
pakaian nasional;
pakaian sipil harian atau seragam resmi; dan/atau
pakaian lainnya yang telah ditentukan.
(2) Ketentuan penggunaan jenis pakaian untuk upacara
bendera dan Upacara bukan Upacara Bendera dalam
www.peraturan.go.id
2018, No.145 -6-
Acara Resmi diatur oleh kesekretariatan
kementerian/lembaga negara/ lembaga.
Pasal 9
PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) juga
dapat digunakan untuk kunjungan kenegaraan, kunjungan
resmi, kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan
transit ke luar negeri.
Pasal 10
PSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga dapat
digunakan untuk:
- upacara penyerahan surat-surat kepercayaan
(credentials) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia kepada kepala
negara/kepala pemerintahan negara asing;
- jamuan atau resepsi pada Acara Kenegaraan dan
Acara Resmi di dalam negeri; dan
- jamuan atau resepsi pada kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi di luar negeri.
Pasal 11
Tata pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi
dilaksanakan dengan tertib sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-jenis
Pakaian Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 50 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-
jenis Pakaian Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2018, No.145 -7-
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5166);
