PERPRES
TATA PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
Pasal 8
BAB 4 — PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
(1) Pakaian yang digunakan pada Upacara Bendera dan
Upacara bukan Upacara Bendera dalam Acara Resmi
terdiri atas:
PSL;
pakaian dinas;
pakaian kebesaran;
pakaian nasional;
pakaian sipil harian atau seragam resmi; dan/atau
pakaian lainnya yang telah ditentukan.
(2) Ketentuan penggunaan jenis pakaian untuk upacara
bendera dan Upacara bukan Upacara Bendera dalam
www.peraturan.go.id
2018, No.145 -6-
Acara Resmi diatur oleh kesekretariatan
kementerian/lembaga negara/ lembaga.
