PERPRES
TATA PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
Pasal 7
BAB 4 — PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
(1) Pakaian yang digunakan pada Upacara bukan
Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan terdiri atas:
PSL;
PSN;
pakaian dinas; dan/atau
pakaian nasional.
(2) Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat.
(3) Ketentuan penggunaan jenis pakaian untuk Upacara
bukan Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan diatur oleh Panitia Negara.
