PERPRES
TATA PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
Pasal 6
BAB 4 — PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
(1) Pakaian yang digunakan pada upacara bendera dalam
Acara Kenegaraan terdiri atas:
- PSL;
www.peraturan.go.id
2018, No.145 -5-
pakaian dinas;
pakaian kebesaran; dan/atau
pakaian nasional.
(2) Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam
masyarakat.
(3) Ketentuan penggunaan jenis pakaian untuk Upacara
Bendera dalam Acara Kenegaraan diatur oleh Panitia Negara.
