PERPRES
TATA PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
Pasal 5
BAB 3 — JENIS PAKAIAN
Jenis pakaian lain yang dapat digunakan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yaitu Pakaian Sipil Nasional
(PSN) berupa jas beskap tertutup dan memakai saku,
celana panjang berwarna sama dengan jas, sarung fantasi,
dan peci nasional.
