Pasal 4
BAB 3 — JENIS PAKAIAN
(1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a sebagai berikut:
- PSL untuk laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang
yang berwarna sama dengan jas, dasi, dan sepatu
hitam; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.145 -4-
- PSL untuk perempuan berupa jas berwarna gelap,
kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam.
(2) Pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b berupa pakaian dinas upacara bagi
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia serta pakaian dinas yang
ditetapkan kementerian/lembaga negara.
(3) Pakaian kebesaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c berupa pakaian khusus yang
digunakan pada upacara resmi, kenegaraan, atau
adat.
(4) Pakaian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf d berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan
pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia
Negara/kesekretariatan kementerian/ kesekretariatan
lembaga negara.
(5) Pakaian sipil harian atau seragam resmi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh
kementerian/lembaga.
